Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin No. 7 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Merangin Nomor 7 Tahun 2013 tentang RETRIBUSI PELAYANAN TAMAN PEMAKAMAN UMUM

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Merangin 7/2013 · Perda Kabupaten Merangin No. 7 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Merangin Nomor 7 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Mei 2013Tanggal Penetapan:14 Mei 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PELAYANAN TAMAN PEMAKAMAN UMUM
LokasiPemerintah Kabupaten Merangin
Tanggal Berlaku15 Mei 2013
Tanggal Penetapan14 Mei 2013
Tempat PenetapanBangko

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Taman Pemakaman Umum di Kabupaten Merangin. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 huruf d juncto Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi meliputi pelayanan pemakaman seperti penguburan/pemakaman termasuk penggalian dan pengurukan, serta sewa tempat pemakaman yang dikelola oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati jasa pelayanan tersebut. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.

Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan, yaitu pelayanan penguburan/pemakaman bagi jenazah dewasa dan belum dewasa, serta sewa tempat pemakaman bagi jenazah dewasa dan belum dewasa.

Prinsip penetapan tarif retribusi memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. Besarnya retribusi bervariasi berdasarkan blok tanah makam, dengan tarif yang dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.

Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan diberikan, menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan hasilnya disetor ke kas daerah. Pembayaran harus dilunasi sekaligus selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya membayar retribusi sebagaimana tersebut dalam Pasal 8 sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang.