Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian mengenai pengaturan anggaran dasar Reksa Dana berbentuk Perseroan, yang sebelumnya diatur oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, dan kini dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan ini menetapkan bahwa anggaran dasar Reksa Dana Berbentuk Perseroan harus mencakup berbagai elemen seperti nama dan tempat kedudukan perseroan, jenis saham, modal disetor, dan kewajiban direksi. Selain itu, peraturan ini memberikan wewenang kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk membekukan kegiatan usaha atau mencabut izin usaha jika terjadi pelanggaran. Reksa Dana Berbentuk Perseroan juga tidak diwajibkan untuk membuat dana cadangan, kecuali jika disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan.