Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.04/2016 Tahun 2016

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.04/2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Anggaran Dasar Reksa Dana Berbentuk Perseroan

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 40/POJK.04/2016 · Peraturan OJK No. 40/POJK.04/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Desember 2016Tanggal Penetapan:2 Desember 2016
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPedoman Anggaran Dasar Reksa Dana Berbentuk Perseroan
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku07 Desember 2016
Tanggal Penetapan02 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor: Kep-18/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 tentang Pedoman Anggaran Dasar Reksa Dana Berbentuk Perseroan beserta Peraturan Nomor IV.A.2 yang merupakan lampirannya.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian mengenai pengaturan anggaran dasar Reksa Dana berbentuk Perseroan, yang sebelumnya diatur oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, dan kini dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan ini menetapkan bahwa anggaran dasar Reksa Dana Berbentuk Perseroan harus mencakup berbagai elemen seperti nama dan tempat kedudukan perseroan, jenis saham, modal disetor, dan kewajiban direksi. Selain itu, peraturan ini memberikan wewenang kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk membekukan kegiatan usaha atau mencabut izin usaha jika terjadi pelanggaran. Reksa Dana Berbentuk Perseroan juga tidak diwajibkan untuk membuat dana cadangan, kecuali jika disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan.

(-)

1. Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan pembatalan pendaftaran. 2. Sanksi administratif dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului peringatan tertulis. 3. Denda dapat dikenakan secara tersendiri atau bersama dengan sanksi lain.