di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ketapang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pembentukan Desa Tanjung Medan dan Desa kayung Tuhe Kecamatan Nanga Tayap
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ketapang 17/2012 · Perda Kabupaten Ketapang No. 17 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Ketapang Nomor 17 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini membentuk Desa Tanjung Medan dan Desa Kayung Tuhe di Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang. Pembentukan desa ini bertujuan untuk memacu perkembangan dan kemajuan wilayah, meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik. Desa Tanjung Medan berasal dari sebagian wilayah Desa Pangkalan Teluk, meliputi Dusun Karang Kumpang dan Dusun Ulak Majo. Batas wilayahnya meliputi sebelah Utara dengan Desa Pangkalan Teluk, sebelah Selatan dengan Desa Simpang Tiga Sembelangaan, sebelah Barat dengan Desa Pangkalan Teluk dan Desa Simpang Tiga Sembelangaan, dan sebelah Timur dengan Desa Pangkalan Teluk dan Desa Sepakat Jaya. Luas wilayah Desa Tanjung Medan adalah + 4.023 Ha dengan jumlah penduduk 200 KK / 716 jiwa. Pusat pengembangan Desa Tanjung Medan berkedudukan di Dusun Karang Kumpang.
Desa Kayung Tuhe berasal dari sebagian wilayah Desa Betenung, meliputi Dusun Sekembar dan Dusun Peringge. Batas wilayahnya meliputi sebelah Utara dengan Desa Kayong Utara dan Desa Sebadak Raya, sebelah Selatan dengan Desa Betenung dan Desa Tajok Kayong, sebelah Barat dengan Desa Nanga Tayap, dan sebelah Timur dengan Desa Kayong Hulu. Luas wilayah Desa Kayung Tuhe adalah + 6.429,25 Ha dengan jumlah penduduk 304 KK/ 1086 jiwa. Pusat pengembangan Desa Kayung Tuhe berkedudukan di Dusun Sekembar.