Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 18 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya Nomor 18 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kabupaten Murung Raya

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Murung Raya 18/2004 · Perda Kabupaten Murung Raya No. 18 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Murung Raya Nomor 18 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juni 2004Tanggal Penetapan:28 Juni 2004
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kabupaten Murung Raya
LokasiPemerintah Kabupaten Murung Raya
Tanggal Berlaku29 Juni 2004
Tanggal Penetapan28 Juni 2004
Tempat PenetapanPuruk Cahu

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang Nomor 34 Tahun 2000.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kabupaten Murung Raya. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 serta Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001. Retribusi pelayanan persampahan/kebersihan dipungut atas setiap pelayanan persampahan/kebersihan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Obyek retribusi meliputi pengambilan/pengangkutan sampah dari sumber ke TPA, dari TPS ke TPA, penyediaan TPS dan TPA, serta pengolahan/pemusnahan sampah di TPA. Subyek retribusi adalah perorangan atau badan yang dapat dikenakan retribusi. Retribusi digolongkan sebagai retribusi jasa umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis atau volume sampah. Struktur tarif digolongkan berdasarkan pelayanan yang diberikan, jenis serta volume sampah yang dihasilkan, dan kemampuan masyarakat. Masa retribusi adalah satu bulan, dan saat retribusi terutang adalah saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar retribusi, dikenakan sanksi administrasi berupa denda 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.