Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4/PMK.06/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.06/2015 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Kewenangan Dan Tanggung Jawab Tertentu Dari Pengelola Barang Kepada Pengguna Barang

Juga dikenal sebagai: PMK 4/PMK.06/2015 · PMK No. 4/PMK.06/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2015Tanggal Penetapan:6 Januari 2015
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPendelegasian Kewenangan Dan Tanggung Jawab Tertentu Dari Pengelola Barang Kepada Pengguna Barang
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Juli 2015
Tanggal Penetapan06 Januari 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Tujuannya adalah untuk mendelegasikan kewenangan dan tanggung jawab tertentu dari Pengelola Barang kepada Pengguna Barang. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antara Pengelola Barang dan Pengguna Barang dalam hal penggunaan, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan Barang Milik Negara (BMN). Pengguna Barang diberikan kewenangan untuk menetapkan status penggunaan BMN, memberikan persetujuan penggunaan sementara, serta menyetujui permohonan pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan BMN. Namun, kewenangan ini tidak dapat diteruslimpahkan kepada Kuasa Pengguna Barang. Kebijakan ini juga menetapkan bahwa segala akibat hukum dari pelaksanaan kewenangan dan tanggung jawab yang didelegasikan menjadi tanggung jawab Menteri/Pimpinan Lembaga sebagai Pengguna Barang.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, kewenangan untuk menetapkan putusan atau memberikan persetujuan terhadap pengelolaan BMN yang nilainya tercatat secara kumulatif merupakan kewenangan Pengelola Barang, berdasarkan Peraturan Menteri ini menjadi kewenangan Pengguna Barang. 2. Surat persetujuan atas permohonan Penggunaan, Pemindahtanganan, dan Penghapusan BMN yang telah diterbitkan oleh Pengelola Barang dinyatakan tetap sah. 3. Permohonan yang telah diajukan oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang kepada Pengelola Barang namun belum diterbitkan persetujuan, dikembalikan oleh Pengelola Barang kepada Pengguna Barang sepanjang merupakan kewenangan dan tanggung jawab Pengguna Barang berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)