di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penilaian Kinerja Unit Pelayanan Publik di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Juga dikenal sebagai: Perka LKPP 7/2013 · Perka LKPP No. 7 Tahun 2013 · Perka LKPP Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Penilaian Kinerja Unit Pelayanan Publik di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas kinerja pelayanan publik di LKPP melalui pemberdayaan sumber daya manusia, penguatan tata kelola organisasi, perubahan pola pikir, budaya kerja, dan manajemen kinerja.
Tujuan dari petunjuk pelaksanaan ini adalah untuk memperoleh penilaian yang objektif, transparan, dan akuntabel sebagai dasar penetapan predikat kinerja pelayanan publik dan nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM). Sasaran dari petunjuk pelaksanaan ini adalah terlaksananya penilaian kinerja Unit Pelayanan Publik (UPP) dan penyusunan IKM Satuan Organisasi Eselon II di LKPP.
Peraturan ini mengatur organisasi penilaian kinerja UPP yang terdiri dari Pengarah (Kepala LKPP), Ketua (Sekretaris Utama LKPP), Anggota, dan Sekretariat. Mekanisme penilaian meliputi pemeriksaan administrasi, penilaian lapangan, rekapitulasi hasil penilaian, penetapan nilai akhir, dan penyampaian hasil penilaian kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Instrumen penilaian terdiri dari Formulir Penilaian Kinerja Pelayanan Publik dan Formulir IKM. Formulir Penilaian Kinerja Pelayanan Publik meliputi komponen seperti Visi, Misi, dan Motto Pelayanan; Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan; Sistem, Mekanisme, dan Prosedur Pelayanan; Sumber Daya Manusia Pelayanan; Sarana dan Prasarana Pelayanan; Penanganan Pengaduan Pelayanan; IKM; Sistem Informasi Pelayanan Publik; dan Produktivitas dalam Pencapaian Target Pelayanan.
Penyusunan IKM meliputi komponen penilaian seperti Prosedur Pelayanan, Persyaratan Pelayanan, Kejelasan Petugas Pelayanan, Kedisiplinan Petugas, Tanggung Jawab Petugas Pelayanan, Kemampuan Petugas Pelayanan, Kecepatan Pelayanan, Keadilan Mendapatkan Pelayanan, Kesopanan dan Keramahan Petugas, Kepastian Jadwal Pelayanan, Kenyamanan Lingkungan, Keamanan Pelayanan, dan Biaya Pelayanan.