Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman kewenangan desa di Kabupaten Halmahera Tengah. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 huruf a dan b dan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Penataan Desa, yang mencakup pembentukan, penggabungan, penghapusan, perubahan status desa menjadi kelurahan, dan perubahan status kelurahan menjadi desa. Proses-proses ini melibatkan prakarsa masyarakat, musyawarah desa, dan penetapan oleh Bupati.
- Kewenangan Desa, yang meliputi kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa. Kewenangan berdasarkan hak asal usul mencakup sistem organisasi perangkat desa, masyarakat adat, pengelolaan tanah kas desa, dan pengembangan peran masyarakat desa. Kewenangan lokal berskala desa mencakup bidang pemerintahan desa, pembangunan desa, kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
- Kerjasama Desa, yang mengatur kerjasama antar desa dan dengan pihak ketiga. Kerjasama ini harus ditetapkan dengan peraturan bersama Kepala Desa atau perjanjian bersama.
- Penetapan dan Penegasan Batas Desa, yang mencakup pembentukan tim, tata cara penetapan dan penegasan batas, pengesahan batas, penyelesaian sengketa, pembinaan dan pengawasan, serta pembiayaan.
- Profil Desa, yang terdiri atas data dasar keluarga, potensi desa, dan tingkat perkembangan desa. Penyusunan profil desa melibatkan pengumpulan, pengolahan, dan publikasi data.
- Peraturan Desa, yang mengatur tentang proses pengajuan, pembahasan, dan penetapan peraturan desa.