Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Tengah No. 9 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Kewenangan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Halmahera Tengah 9/2016 · Perda Kabupaten Halmahera Tengah No. 9 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:13 Februari 2016
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Kewenangan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Halmahera Tengah
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan13 Februari 2016
Tempat PenetapanWeda

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor ... Tahun ... Tentang Kewenangan Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman kewenangan desa di Kabupaten Halmahera Tengah. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 huruf a dan b dan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penataan Desa, yang mencakup pembentukan, penggabungan, penghapusan, perubahan status desa menjadi kelurahan, dan perubahan status kelurahan menjadi desa. Proses-proses ini melibatkan prakarsa masyarakat, musyawarah desa, dan penetapan oleh Bupati.
  2. Kewenangan Desa, yang meliputi kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa. Kewenangan berdasarkan hak asal usul mencakup sistem organisasi perangkat desa, masyarakat adat, pengelolaan tanah kas desa, dan pengembangan peran masyarakat desa. Kewenangan lokal berskala desa mencakup bidang pemerintahan desa, pembangunan desa, kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
  3. Kerjasama Desa, yang mengatur kerjasama antar desa dan dengan pihak ketiga. Kerjasama ini harus ditetapkan dengan peraturan bersama Kepala Desa atau perjanjian bersama.
  4. Penetapan dan Penegasan Batas Desa, yang mencakup pembentukan tim, tata cara penetapan dan penegasan batas, pengesahan batas, penyelesaian sengketa, pembinaan dan pengawasan, serta pembiayaan.
  5. Profil Desa, yang terdiri atas data dasar keluarga, potensi desa, dan tingkat perkembangan desa. Penyusunan profil desa melibatkan pengumpulan, pengolahan, dan publikasi data.
  6. Peraturan Desa, yang mengatur tentang proses pengajuan, pembahasan, dan penetapan peraturan desa.

1. Seluruh peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah yang mengatur mengenai Kewenangan Desa tetap berlaku selama belum digantikan dengan yang baru dan/atau tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah beriakunya peraturan Daerah ini, kepala Desa harus sudah menetapkan Peraturan Desa tentang Pedoman Kewenangan Desa sesuai Peraturan Daerah ini.

(-)