Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 91 Tahun 2016

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 91 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Perusahaan Listrik Negara

Juga dikenal sebagai: PP 91/2016 · PP No. 91 Tahun 2016 · PP Nomor 91 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2016Tanggal Penetapan:30 Desember 2016
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Perusahaan Listrik Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Desember 2016
Tanggal Penetapan30 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) melalui penambahan penyertaan modal negara. Penambahan modal ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016, dengan nilai sebesar Rp23.560.000.000.000,00. Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan kemampuan pendanaan dalam rangka pembiayaan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Peraturan ini menetapkan bahwa penambahan modal dilakukan ke dalam modal saham PT Perusahaan Listrik Negara yang telah ditetapkan sebagai Perseroan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994.

(-)

(-)