Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 19 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 19 Tahun 2011 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOGOR NOMOR 24 TAHUN 2002 TENTANG PAJAK SARANG BURUNG WALET

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 19/2011 · Perda Kabupaten Bogor No. 19 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 19 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 November 2011Tanggal Penetapan:21 November 2011
Kebijakan Umum PemerintahTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOGOR NOMOR 24 TAHUN 2002 TENTANG PAJAK SARANG BURUNG WALET
LokasiPemerintah Kabupaten Bogor
Tanggal Berlaku21 November 2011
Tanggal Penetapan21 November 2011
Tempat PenetapanCibinong

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 24 Tahun 2002 tentang Pajak Sarang Burung Walet (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2002 Nomor 80).

Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 19 Tahun 2011 ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 24 Tahun 2002 tentang Pajak Sarang Burung Walet. Latar belakang pencabutan ini adalah karena potensi pajak sarang burung walet di Kabupaten Bogor dinilai kurang memadai dan tidak mampu menutup biaya operasional pengelolaan pajaknya, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jenis burung walet yang dominan adalah jenis sriti yang harga jualnya tidak terlalu tinggi. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2002, maka pajak sarang burung walet tidak lagi dipungut di Kabupaten Bogor.

(-)

(-)