Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini menetapkan petunjuk pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya. Tujuan dari petunjuk pelaksanaan ini adalah untuk memberikan pedoman kepada pejabat yang membidangi kepegawaian dan pejabat yang berkepentingan dalam melaksanakan Peraturan Menteri tersebut. Tugas pokok Perawat adalah melakukan kegiatan pelayanan keperawatan yang meliputi asuhan keperawatan, pengelolaan keperawatan dan pengabdian pada masyarakat. Jabatan Fungsional Perawat terdiri atas Perawat Keterampilan dan Perawat Keahlian dengan jenjang jabatan dan pangkat yang berbeda. Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Perawat ditetapkan oleh pejabat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Perawat merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan formasi dari Calon PNS. Penilaian dan penetapan angka kredit terhadap setiap Perawat dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun. Kenaikan pangkat Perawat, dapat dipertimbangkan, apabila paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir, memenuhi angka kredit kumulatif yang ditentukan, dan nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. Kenaikan jabatan Perawat dapat dipertimbangkan apabila paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir, memenuhi angka kredit kumulatif yang ditentukan, dan nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. Perawat Terampil, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Perawat Penyelia, pangkat Penata, golongan ruang III/c, dan Perawat Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Perawat Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila telah 5 (lima) tahun dalam jabatan terakhir tidak dapat memenuhi angka kredit untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi bagi Perawat yang jabatannya lebih rendah dari pangkat yang dimiliki. Perawat diberhentikan dari jabatannya, apabila dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya tetap tidak dapat memenuhi angka kredit yang ditentukan.