Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum di Luar Negeri

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 2/2023 · Peraturan KPU No. 2 Tahun 2023 · Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Januari 2023Tanggal Penetapan:4 Januari 2023
Tata Kelola Administrasi PublikPolitik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Komisi Pemilihan Umum
TemaPembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum di Luar Negeri
LokasiKomisi Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku05 Januari 2023
Tanggal Penetapan04 Januari 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 50).

Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengatur tentang pembentukan dan tata kerja badan adhoc penyelenggara pemilihan umum di luar negeri. Latar belakang pembentukan badan adhoc ini adalah untuk membantu KPU dalam menyelenggarakan pemilu di luar negeri, menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan hukum.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan PPLN, KPPSLN, dan Pantarlih LN, serta Sekretariat PPLN dan Petugas Ketertiban. PPLN bertugas menyelenggarakan Pemilu di luar negeri untuk anggota DPR pada Daerah Pemilihan DKI Jakarta II serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. KPPSLN bertugas menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara melalui TPSLN, KSK, dan Pos. Pantarlih LN bertugas membantu PPLN dalam pemutakhiran data pemilih di luar negeri. Sekretariat PPLN memberikan dukungan administratif dan teknis kepada PPLN. Petugas Ketertiban menjaga keamanan dan ketertiban di TPSLN dan KSK.

Peraturan ini juga mengatur persyaratan, pembentukan, pemberhentian, dan penggantian anggota PPLN dan KPPSLN, serta tata kerja masing-masing badan adhoc. Selain itu, diatur pula mengenai santunan kecelakaan kerja bagi anggota badan adhoc dan penggunaan sistem informasi dalam pembentukan badan adhoc.

(-)

(-)