di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Energi
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjarnegara 4/2012 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan energi di Kabupaten Banjarnegara. Latar belakangnya adalah sumber daya energi sebagai kekayaan alam yang penting bagi hajat hidup orang banyak, sehingga perlu dikelola dan dimanfaatkan secara optimal oleh Pemerintah Daerah bersama masyarakat. Tujuannya adalah untuk mencapai kemandirian pengelolaan energi daerah, meningkatkan ketersediaan energi, mengelola sumber daya energi secara berkelanjutan, meningkatkan efisiensi pemanfaatan energi, meningkatkan akses energi bagi masyarakat yang kurang mampu, mengembangkan industri energi, menciptakan lapangan kerja, dan menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam pembuatan peraturan perundang-undangan, pembinaan dan pengawasan pengusahaan energi, serta penetapan kebijakan pengelolaan energi di daerah. Pemerintah Daerah juga melakukan inventarisasi sumber energi baru terbarukan, menetapkan peruntukan dan pemanfaatannya, melakukan upaya konservasi dan diversifikasi energi, serta menyusun Rencana Umum Energi Daerah.
Kebijakan energi daerah mengacu pada kebijakan energi nasional. Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi penyediaan dan pengembangan energi baru dan terbarukan. Masyarakat dapat berperan dalam penyusunan Rencana Umum Energi Daerah dan pengembangan energi untuk kepentingan umum. Penyediaan energi diutamakan di desa/kelurahan yang belum terjangkau energi, dengan menggunakan sumber energi setempat, khususnya sumber energi terbarukan. Badan Usaha yang melakukan kegiatan usaha energi berkewajiban memberdayakan masyarakat setempat, menjaga kelestarian lingkungan, memfasilitasi penelitian dan pengembangan energi, serta memfasilitasi pendidikan dan pelatihan bidang energi.
Konservasi energi menjadi tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Daerah, pengusaha, dan masyarakat. Pemerintah Daerah memberikan kemudahan dan/atau insentif kepada pengguna energi dan produsen peralatan hemat energi yang melaksanakan konservasi energi, serta memberikan disinsentif kepada yang tidak melaksanakannya. Pengguna energi dengan konsumsi besar wajib melakukan konservasi energi melalui manajemen energi, yang meliputi penunjukan manajer energi, penyusunan program konservasi energi, pelaksanaan audit energi secara berkala, pelaksanaan rekomendasi hasil audit energi, dan pelaporan pelaksanaan konservasi energi tahunan.