Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 140/PMK.05/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.05/2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Hibah Langsung Dalam Bentuk Uang Dari Pemberi Hibah Luar Negeri Untuk Penanggulangan Bencana Alam Di Sulawesi Tengah

Juga dikenal sebagai: PMK 140/PMK.05/2018 · PMK No. 140/PMK.05/2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Oktober 2018Tanggal Penetapan:8 Oktober 2018
Utang, Piutang & Hibah Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Pengelolaan Dana Hibah Langsung Dalam Bentuk Uang Dari Pemberi Hibah Luar Negeri Untuk Penanggulangan Bencana Alam Di Sulawesi Tengah
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku08 Oktober 2018
Tanggal Penetapan08 Oktober 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur mekanisme penerimaan dan pengelolaan dana hibah langsung dalam bentuk uang dari pemberi hibah luar negeri untuk penanggulangan bencana alam di Sulawesi Tengah. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah tersebut. Peraturan ini menetapkan bahwa Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bertanggung jawab atas pengelolaan hibah langsung. BNPB harus membuka rekening penampungan dana hibah langsung (RPDHL) dan rekening penyaluran dana hibah (RPDH) di bank umum. Dana hibah diterima dalam bentuk valuta asing dan disalurkan dalam bentuk Rupiah. Pengelolaan dana ini harus sesuai dengan kebijakan pemerintah dan peraturan perundang-undangan terkait penanggulangan bencana. KPA Satker BNPB bertanggung jawab atas registrasi, revisi DIPA, dan pengesahan penggunaan dana hibah.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, rekening yang telah dibuka untuk menampung penerimaan Hibah Langsung dari Pemberi Hibah Luar Negeri untuk penanggulangan bencana alam di Sulawesi Tengah sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, diakui sebagai RPDHL sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

(-)