di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Program Penguatan Kapasitas Penelitian Berbasis Mobilitas Sumber Daya Manusia
Juga dikenal sebagai: Peraturan LIPI 1/2021 · Peraturan LIPI No. 1 Tahun 2021 · Peraturan LIPI Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 ini mengatur tentang Program Penguatan Kapasitas Penelitian Berbasis Mobilitas Sumber Daya Manusia. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas penelitian di lingkungan LIPI, meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan pihak eksternal, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, memenuhi kebutuhan pengembangan kompetensi berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi, meningkatkan luaran ilmiah, memfasilitasi kolaborasi penelitian, memperluas jejaring kerja sama, dan menciptakan ekosistem ramah inovasi.
Program ini terdiri dari tiga jenis, yaitu Program Pascadoktoral, Program Peneliti Tamu, dan Program Pembantu Peneliti. Program Pascadoktoral ditujukan untuk meningkatkan publikasi ilmiah di jurnal internasional bereputasi tinggi. Program Peneliti Tamu melibatkan peneliti dari perguruan tinggi, lembaga penelitian, atau industri, baik dari dalam maupun luar negeri, untuk melakukan penelitian bersama. Program Pembantu Peneliti melibatkan tenaga pembantu penelitian dengan klasifikasi yang berbeda, seperti pembantu penelitian laboratorium, lapangan, teknis, dan operator instrumen.
Peraturan ini juga mengatur persyaratan peserta dan kelompok penelitian untuk setiap program, tahapan pelaksanaan, jangka waktu, luaran yang diharapkan, dan insentif yang diberikan kepada peserta. Selain itu, dibentuk tim reviu untuk menilai usulan program dan melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap pelaksanaan program secara berkala. Pendanaan program berasal dari anggaran LIPI dan/atau sumber dana lain yang sah.