Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Juga dikenal sebagai: Permendagri 27/2021 · Permendagri No. 27 Tahun 2021 · Permendagri Nomor 27 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Agustus 2021Tanggal Penetapan:4 Agustus 2021
Standar & Pedoman TeknisKeuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku10 Agustus 2021
Tanggal Penetapan04 Agustus 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022. Kebijakan ini disusun untuk memastikan sinkronisasi antara kebijakan pemerintah pusat dan daerah, serta untuk mendukung penanganan pandemi COVID-19 dan dampaknya. Pemerintah Daerah diwajibkan untuk mengalokasikan anggaran yang memadai untuk penanganan pandemi, termasuk dukungan program pemulihan ekonomi, perlindungan sosial, pelaksanaan vaksinasi, dan insentif tenaga kesehatan. Penyusunan APBD harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, serta berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Kebijakan Umum Anggaran (KUA).

(-)

(-)