Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 20 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mamuju Utara 20/2011 · Perda Kabupaten Mamuju Utara No. 20 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Mamuju Utara Nomor 20 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2011Tanggal Penetapan:31 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
LokasiPemerintah Kabupaten Mamuju Utara
Tanggal Berlaku31 Desember 2011
Tanggal Penetapan31 Desember 2011
Tempat PenetapanPasangkayu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 18 Tahun 2005 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.

Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 20 Tahun 2011 mengatur tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor di Kabupaten Mamuju Utara. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta untuk menjamin kelayakan teknis kendaraan umum demi keselamatan di jalan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Definisi**: Memberikan definisi istilah-istilah penting seperti kendaraan bermotor wajib uji, persyaratan teknis, laik jalan, dan retribusi pengujian kendaraan bermotor. 2. **Kewajiban Pengujian**: Setiap kendaraan bermotor wajib uji yang beroperasi di daerah harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, yang ditetapkan melalui pengujian kendaraan bermotor secara berkala. 3. **Pengecualian**: Kendaraan milik TNI/Polri dan kendaraan rusak berat yang sedang diperbaiki dikecualikan dari kewajiban pengujian. 4. **Jenis Pengujian**: Uji berkala pertama, uji berkala selanjutnya, uji mutasi, uji numpang, uji perubahan tipe, dan pengujian penghapusan. 5. **Masa Berlaku**: Masa berlaku uji kendaraan bermotor adalah 6 bulan. 6. **Retribusi**: Mengatur tentang obyek, subyek, wajib retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan komponen biaya dalam penetapan tarif, struktur dan besaran tarif retribusi, wilayah pemungutan, penentuan pembayaran, dan sanksi administratif. Peraturan ini juga memberikan wewenang kepada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mamuju Utara untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas kegiatan pengujian kendaraan bermotor.

1. Tanda bukti lulus uji yang telah dimiliki tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.

1. Setiap orang pribadi atau badan yang memiliki kendaraan wajib uji tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah). 2. Setiap orang pribadi atau badan yang memiliki kendaraan wajib uji yang tidak memenuhi ketentuan retribusi diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali retribusi terutang.