Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 38 Tahun 2008

Undang-undang (UU) Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pengesahan Charter of The Association of Southeast Asian Nations (Piagam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara)

Juga dikenal sebagai: UU 38/2008 · UU No. 38 Tahun 2008 · UU Nomor 38 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 November 2008Tanggal Penetapan:6 November 2008
Hukum Administrasi NegaraHukum Tata NegaraRatifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPengesahan Charter of The Association of Southeast Asian Nations (Piagam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 November 2008
Tanggal Penetapan06 November 2008
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini bertujuan untuk mengesahkan Piagam ASEAN, yang merupakan langkah strategis bagi Indonesia dalam memperkuat posisinya di kawasan Asia Tenggara. Piagam ini diharapkan dapat meningkatkan kerja sama di bidang politik, ekonomi, dan sosial budaya, serta memperkuat peran Indonesia dalam menciptakan perdamaian dan stabilitas regional.

Ketentuan Substansial: Piagam ASEAN menetapkan pembentukan Komunitas ASEAN yang terdiri dari tiga pilar: Komunitas Politik, Ekonomi, dan Sosial Budaya. Piagam ini menekankan prinsip-prinsip seperti penghormatan terhadap kedaulatan, kesetaraan, dan integritas wilayah, serta penolakan terhadap agresi dan campur tangan eksternal. Selain itu, piagam ini mendorong penyelesaian sengketa secara damai dan pemajuan hak asasi manusia melalui badan Hak Asasi Manusia ASEAN. Dengan ratifikasi ini, Indonesia berkomitmen untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam kegiatan ASEAN dan menegaskan sanksi atas pelanggaran serius terhadap Piagam.

(-)

(-)