di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Retribusi Parkir
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gresik 3/2020 · Perda Kabupaten Gresik No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan dan retribusi parkir di Kabupaten Gresik. Latar belakangnya adalah peningkatan jumlah kendaraan bermotor yang memerlukan pengelolaan parkir terencana untuk ketertiban lalu lintas dan peningkatan pendapatan daerah. Tujuannya adalah mewujudkan penyelenggaraan parkir yang tertib, aman, dan lancar.
Pemerintah Daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan parkir, menyelenggarakan tempat parkir, memungut retribusi, memberikan izin penyelenggaraan parkir, serta melakukan pembinaan dan pengawasan. Penyelenggaraan parkir meliputi parkir di dalam ruang milik jalan (Tepi Jalan Umum/TJU) dan di luar ruang milik jalan (Tempat Khusus Parkir/TKP). Lokasi parkir ditetapkan oleh Bupati dengan memperhatikan rencana tata ruang dan persyaratan lainnya.
Orang atau badan dapat menyelenggarakan tempat parkir setelah memperoleh izin dari Bupati, dengan persyaratan yang meliputi bukti kepemilikan tanah dan izin mendirikan bangunan (IMB) jika diperlukan. Penyelenggara parkir wajib menyediakan fasilitas parkir yang sesuai standar, menjaga keamanan, dan membayar pajak parkir. Tarif parkir ditetapkan oleh penyelenggara dengan persetujuan Kepala Dinas, tidak melebihi batas tarif tertinggi dan tidak lebih rendah dari batas tarif terendah yang ditetapkan.
Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada badan yang menyelenggarakan tempat parkir yang terintegrasi dengan kawasan pemukiman, perkantoran, industri dan/atau transportasi umum. Peraturan ini juga mengatur penggunaan sistem informasi untuk layanan parkir, yang wajib digunakan oleh penyelenggara parkir dan diintegrasikan dengan sistem yang digunakan oleh Pemerintah Daerah. Sistem informasi ini harus memuat informasi tentang lokasi, kapasitas, ketersediaan, jenis layanan, tarif, dan metode pembayaran.