Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Garut untuk periode 2009-2014. RPJMD ini bertujuan untuk memberikan arah dan pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan Kabupaten Garut yang berkesinambungan. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati ke dalam strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program prioritas, dan arah kebijakan keuangan daerah, dengan mempertimbangkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Jawa Barat dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional. RPJMD ini menjadi acuan bagi penyelenggara pemerintahan daerah dan pembangunan daerah. RPJMD memuat strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program prioritas Bupati, dan arah kebijakan keuangan daerah. Sistematika RPJMD meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, visi dan misi, kebijakan dan strategi pembangunan daerah, arah dan kebijakan keuangan daerah, prinsip dasar dan kaidah pelaksanaan, serta penutup.