Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Garut Tahun 2009 - 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Garut 7/2009 · Perda Kabupaten Garut No. 7 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juli 2009Tanggal Penetapan:7 Juli 2009
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Garut Tahun 2009 - 2014
LokasiPemerintah Kabupaten Garut
Tanggal Berlaku10 Juli 2009
Tanggal Penetapan07 Juli 2009
Tempat PenetapanTarogong Kidul

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 3 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Garut Tahun 2006-2009, (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2006 Nomor 7). 2. Peraturan Bupati Garut Nomor 230 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Garut Tahun 2009-2014 (Berita Daerah Kabupaten Garut Tahun 2009 Nomor 11).

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Garut untuk periode 2009-2014. RPJMD ini bertujuan untuk memberikan arah dan pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan Kabupaten Garut yang berkesinambungan. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati ke dalam strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program prioritas, dan arah kebijakan keuangan daerah, dengan mempertimbangkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Jawa Barat dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional. RPJMD ini menjadi acuan bagi penyelenggara pemerintahan daerah dan pembangunan daerah. RPJMD memuat strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program prioritas Bupati, dan arah kebijakan keuangan daerah. Sistematika RPJMD meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, visi dan misi, kebijakan dan strategi pembangunan daerah, arah dan kebijakan keuangan daerah, prinsip dasar dan kaidah pelaksanaan, serta penutup.

(-)

(-)