Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 17 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 17 Tahun 2008 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 17/2008 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 17 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 17 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:22 September 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Tempat Khusus Parkir
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan22 September 2008
Tempat PenetapanAmuntai

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan pembinaan dan penataan parkir serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Tujuannya adalah menyediakan tempat khusus parkir dan melakukan pungutan retribusi bagi para pengguna.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Objek retribusi adalah pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
  2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tempat khusus parkir.
  3. Retribusi Tempat Khusus Parkir digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
  4. Penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis kendaraan, luas tempat, dan/atau jangka waktu yang digunakan.
  5. Struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan memperoleh keuntungan yang layak.
  6. Setiap pengguna tempat khusus parkir wajib membayar retribusi sesuai tarif yang ditetapkan (misalnya, sepeda Rp. 500,- per sekali parkir, sepeda motor Rp. 1.000,- per sekali parkir, dll.).
  7. Retribusi dipungut di wilayah tempat pelayanan parkir diberikan.
  8. Pengelola Parkir dapat bekerjasama dengan pihak lain dalam pemungutan retribusi.
  9. Retribusi dibayar tunai saat di tempat parkir.
  10. Hasil pungutan disetor ke Kas Daerah melalui Dinas Pendapatan Daerah.
  11. Dinas Perhubungan berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan teknis.
  12. Terdapat larangan memarkir kendaraan di luar petak parkir yang ditentukan.
  13. Pejabat Pegawai Negeri Sipil diberi wewenang sebagai penyidik tindak pidana retribusi.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah ini, sehingga merugikan keuangan daerah, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan, atau denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 14 Peraturan Daerah ini, sehingga mengganggu kelancaran lalu lintas, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan, atau denda paling banyak Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah ).