Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Utara No. 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Morowali Utara Nomor 1 Tahun 2016 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Morowali Utara 1/2016 · Perda Kabupaten Morowali Utara No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Morowali Utara Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Februari 2016Tanggal Penetapan:12 Januari 2016
Pelayanan KesehatanPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKAWASAN TANPA ROKOK
LokasiPemerintah Kabupaten Morowali Utara
Tanggal Berlaku09 Februari 2016
Tanggal Penetapan12 Januari 2016
Tempat PenetapanKolonadale

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ditetapkan dengan tujuan untuk melindungi masyarakat dari bahaya rokok dan mewujudkan derajat kesehatan yang optimal. Latar belakangnya adalah bahwa rokok mengandung zat adiktif yang berbahaya bagi kesehatan individu dan masyarakat, serta berdampak negatif pada ekonomi.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Penetapan KTR yang meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.
  2. Kewajiban pimpinan dan/atau penanggung jawab KTR untuk melakukan pengawasan internal, melarang merokok, meniadakan asbak, dan memasang tanda dilarang merokok.
  3. Larangan merokok, mempromosikan, mengiklankan, menjual, dan/atau membeli rokok di KTR, dengan pengecualian untuk tempat umum yang memiliki izin menjual rokok dan tempat produksi tembakau.
  4. Peran serta masyarakat dalam mewujudkan KTR melalui pengawasan, pemberian bimbingan, dan pemeliharaan kualitas udara sehat.
  5. Pembinaan dan pengawasan oleh Bupati dan Kepala SKPD, termasuk pembentukan satuan tugas.

Peraturan ini juga mengatur tentang penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) terhadap pelanggaran ketentuan dalam Peraturan Daerah.

(-)

1. Setiap orang yang merokok di KTR dipidana kurungan paling lama 3 (tiga) hari atau denda paling banyak Rp. 50.000. 2. Setiap orang/badan yang mempromosikan, mengiklankan, menjual, dan/atau membeli rokok di KTR dipidana kurungan paling lama 7 (tujuh) hari atau denda paling banyak Rp. 5.000.000. 3. Setiap pengelola KTR yang tidak melakukan pengawasan internal, membiarkan orang merokok, tidak menyingkirkan asbak, dan tidak memasang tanda dilarang merokok dipidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp. 10.000.000.