Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 11 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 11 Tahun 2008 tentang Kecamatan Dan Kelurahan Di Kota Cimahi

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cimahi 11/2008 · Perda Kota Cimahi No. 11 Tahun 2008 · Perda Kota Cimahi Nomor 11 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juli 2008Tanggal Penetapan:23 Juli 2008
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKecamatan Dan Kelurahan Di Kota Cimahi
LokasiPemerintah Kota Cimahi
Tanggal Berlaku23 Juli 2008
Tanggal Penetapan23 Juli 2008
Tempat PenetapanCimahi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Pemerintahan Kota Cimahi.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kecamatan dan Kelurahan di Kota Cimahi. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 dan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan organisasi dan tata kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Cimahi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasi Kecamatan dan Kelurahan.
  2. Kecamatan merupakan perangkat daerah sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang dipimpin oleh Camat dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Tugas pokok Camat adalah melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.
  3. Kelurahan merupakan perangkat daerah yang berkedudukan di wilayah Kecamatan dan dipimpin oleh Lurah yang bertanggung jawab kepada Walikota melalui Camat. Tugas pokok Lurah adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan serta melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota.
  4. Pengangkatan dan pemberhentian Camat, Lurah, Sekretaris, Kepala Sub Bagian, dan Kepala Seksi dilakukan oleh Walikota.

1. Peraturan Daerah ini berlaku efektif selambat-lambatnya pada tanggal 1 Januari 2009. 2. Segala peraturan pelaksanaan yang masih mengacu kepada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Pemerintah Kota Cimahi yang bertentangan dan atau tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini dilakukan perubahan.

(-)