Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Surat Edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022

Surat Edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penjelasan atas Mekanisme Kontrak Pengadaan Barang/Jasa dalam Rangka Penanganan Keadaan Darurat

Juga dikenal sebagai: SE Kepala LKPP 2/2022 · SE Kepala LKPP No. 2 Tahun 2022 · SE Kepala LKPP Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Januari 2022Tanggal Penetapan:25 Januari 2022
Pengadaan Barang & Jasa PemerintahBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipeSurat Edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
TemaPenjelasan atas Mekanisme Kontrak Pengadaan Barang/Jasa dalam Rangka Penanganan Keadaan Darurat
LokasiLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tanggal Berlaku25 Januari 2022
Tanggal Penetapan25 Januari 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.

Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan penjelasan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam melaksanakan kontrak pada Pengadaan Barang/Jasa dalam rangka penanganan keadaan darurat yang mudah dan akuntabel. Pengadaan Barang/Jasa dalam keadaan darurat dilakukan untuk memenuhi kebutuhan yang tidak dapat ditunda, dengan mengedepankan kecepatan dan ketepatan. Ruang lingkup meliputi tahapan dan mekanisme kontrak untuk kriteria keadaan darurat seperti bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial, dan lain-lain. PPK bertanggung jawab dalam menunjuk penyedia dan memastikan pelaksanaan pengadaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penyedia dapat mengajukan permohonan uang muka dan melakukan subkontrak dengan persetujuan PPK. Masa pemeliharaan dan jenis kontrak yang digunakan juga diatur dalam surat edaran ini.

(-)

1. Sanksi: terhadap keterlambatan penyerahan hasil kerja dapat dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.