Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Timur Nomor 4 Tahun 2015 tentang ARSITEKTUR BANGUNAN GEDUNG TRADISIONAL LAMPUNG TIMUR

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Timur 4/2015 · Perda Kabupaten Lampung Timur No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Lampung Timur Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 April 2015Tanggal Penetapan:6 April 2015

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaARSITEKTUR BANGUNAN GEDUNG TRADISIONAL LAMPUNG TIMUR
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Timur
Tanggal Berlaku06 April 2015
Tanggal Penetapan06 April 2015
Tempat PenetapanSukadana

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melestarikan nilai budaya masyarakat Lampung Timur, khususnya arsitektur Lampung Timur, yang terwujud pada bangunan gedung, serta mendorong dan memberdayakan nilai-nilai arsitektur Lampung Timur sehingga dapat mencerminkan identitas dan jati diri masyarakat dan budaya Lampung Timur.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tata ruang tapak dan lingkungan binaan yang dibagi berdasarkan wilayah adat Sai Batin dan Pepadun, dengan karakteristik bangunan yang berbeda untuk masing-masing wilayah.
  2. Bentukan bangunan yang meliputi model arsitektur rumah (rumah panggung empat persegi panjang dan pesagi), bentukan atap (atap pelana, limas biasa, limas burung, dan limas gicing), masa bangunan (tunggal dan jamak), serta pembagian ruang dalam rumah (ijan, garang hadap, tepas, lapang luar, kebik, lapang lom, sudung, geragal, pawon, simpeng, dan panggar).
  3. Elemen bangunan seperti paguk, andang-andang, tighai, bikkai, juluk langit, kolom, dan siger, yang penggunaannya harus memperhatikan ketentuan dan nilai-nilai adat setempat.
  4. Unsur dekoratif berupa ukiran dan ornamen dengan motif paku sugha, tapis, kain tampan, sulur malai pinang, dan bunga melugh.
  5. Simbol-simbol lain seperti burung garuda, kayu ara, payung, dan gajah, yang diatur lebih lanjut oleh Bupati setelah berkoordinasi dengan Majelis Penyimbang Adat Masyarakat Lampung Timur.

Peraturan ini juga mengatur pelaksanaan penggunaan unsur arsitektur Lampung Timur pada bangunan yang dimiliki oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, BUMN/BUMD, badan hukum swasta, dan perorangan, serta pembinaan yang dilakukan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten melalui sosialisasi dan diseminasi. Peran serta masyarakat dalam memantau dan menjaga ketertiban bangunan gedung juga diatur dalam peraturan ini.

1. Semua Peraturan pelaksana yang berkaitan dengan bangunan gedung dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan atau belum dicabut dengan Peraturan Daerah ini. 2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) diberlakukan satu tahun sejak ditetapkannya Peraturan Daerah ini.

(-)