Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2014

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 4/2014 · Peraturan KPU No. 4 Tahun 2014 · Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Maret 2014Tanggal Penetapan:3 Maret 2014
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Komisi Pemilihan Umum
TemaTahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014
LokasiKomisi Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku05 Maret 2014
Tanggal Penetapan03 Maret 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2014 ini mengatur tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) Tahun 2014. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan ketentuan Pasal 3 ayat (6) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden terdiri atas:

  1. Tahapan Persiapan, meliputi penyusunan peraturan, sosialisasi, simulasi, rapat kerja, pembentukan badan adhoc, dan pengadaan perlengkapan.
  2. Tahapan Pelaksanaan, meliputi penyusunan daftar pemilih, pencalonan, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara (putaran I dan II jika diperlukan), rekapitulasi suara, penetapan hasil pemilu, dan pelantikan.
  3. Tahapan Penyelesaian, meliputi pembubaran badan adhoc, evaluasi dan pelaporan, penyusunan dokumentasi, dan pengelolaan arsip.

Peraturan ini juga menetapkan jadwal rinci untuk setiap tahapan dan program, termasuk tanggal-tanggal penting untuk pendaftaran pemilih, pencalonan, kampanye, pemungutan suara, dan penetapan hasil pemilu. Penyelenggara Pemilu harus berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas.

(-)

(-)