Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembentukan dan Pemberdayaan Himpunan Petani Pemakai Air. Perubahan tersebut meliputi definisi beberapa istilah dalam Pasal 1, seperti Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Pejabat yang ditunjuk, dan lainnya. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 21 ayat (1) yang berkaitan dengan tanggung jawab pejabat yang ditunjuk dalam pemberdayaan HIPPA. Tanggung jawab Pemerintah Daerah mencakup perumusan kebijakan, penyusunan petunjuk pelaksanaan, pemberian bantuan teknis dan pembiayaan, penyediaan tenaga pendamping petani, serta pelaksanaan pelatihan dan peningkatan kemampuan sumber daya manusia. Tanggung jawab Pemerintah meliputi pemberian bantuan teknis dan pembinaan kepada unit/petugas, serta melakukan penelitian dan pengembangan teknologi tepat guna dalam bidang irigasi dan pertanian beririgasi.