Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 7 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 13 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN PEMBERDAYAAN HIMPUNAN PETANI PEMAKAI AIR

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Madiun 7/2018 · Perda Kota Madiun No. 7 Tahun 2018 · Perda Kota Madiun Nomor 7 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 2018Tanggal Penetapan:1 Maret 2018
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 13 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN PEMBERDAYAAN HIMPUNAN PETANI PEMAKAI AIR
LokasiPemerintah Kota Madiun
Tanggal Berlaku01 Maret 2018
Tanggal Penetapan01 Maret 2018
Tempat PenetapanMadiun

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembentukan dan Pemberdayaan Himpunan Petani Pemakai Air (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2013 Nomor 5/E)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembentukan dan Pemberdayaan Himpunan Petani Pemakai Air. Perubahan tersebut meliputi definisi beberapa istilah dalam Pasal 1, seperti Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Pejabat yang ditunjuk, dan lainnya. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 21 ayat (1) yang berkaitan dengan tanggung jawab pejabat yang ditunjuk dalam pemberdayaan HIPPA. Tanggung jawab Pemerintah Daerah mencakup perumusan kebijakan, penyusunan petunjuk pelaksanaan, pemberian bantuan teknis dan pembiayaan, penyediaan tenaga pendamping petani, serta pelaksanaan pelatihan dan peningkatan kemampuan sumber daya manusia. Tanggung jawab Pemerintah meliputi pemberian bantuan teknis dan pembinaan kepada unit/petugas, serta melakukan penelitian dan pengembangan teknologi tepat guna dalam bidang irigasi dan pertanian beririgasi.

(-)

(-)