Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 36 Tahun 2011

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan dan/atau Persinggungan Antara jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain

Juga dikenal sebagai: Permenhub 36/2011 · Permenhub No. 36 Tahun 2011 · Permenhub Nomor 36 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Februari 2011Tanggal Penetapan:28 Februari 2011
Lalu Lintas & Prasarana JalanTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPerpotongan dan/atau Persinggungan Antara jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku28 Februari 2011
Tanggal Penetapan28 Februari 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 53 Tahun 2000 tentang Perpotongan dan/atau Persinggungan antara jalur kereta api dengan bangunan lain.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang perpotongan dan/atau persinggungan antara jalur kereta api dengan bangunan lain. Perpotongan dapat berupa sebidang atau tidak sebidang, dengan perlintasan (perpotongan jalan dan rel) diutamakan tidak sebidang kecuali dalam kondisi tertentu dengan izin Direktur Jenderal. Perlintasan sebidang harus memenuhi persyaratan kecepatan kereta api, selang waktu, kelas jalan, jarak antar perlintasan, lokasi, dan jarak pandang. Pembangunan perlintasan sebidang juga harus memenuhi persyaratan teknis terkait level jalan, permukaan datar, gradien, lebar, dan sudut perpotongan. Prioritas diberikan kepada kereta api di perlintasan sebidang, yang harus dilengkapi rambu, marka, dan petugas penjaga. Perpotongan tidak sebidang di atas jalur kereta api harus memenuhi ketentuan ruang tinggi, sisi kiri-kanan, pondasi, dan alat pengaman. Perpotongan di bawah jalur kereta api harus memenuhi ketentuan konstruksi, penanaman pipa/kabel, pengaman, dan tanda kepemilikan. Pembangunan fasilitas umum yang bersifat nasional pada jalur kereta api dengan kecepatan lebih dari 60 km/jam dapat diberi izin lintas sementara dengan ketentuan khusus. Persinggungan bangunan dengan jalur kereta api diizinkan di luar ruang manfaat jalur kereta api asalkan tidak mengganggu keselamatan dan keamanan. Perpotongan atau persinggungan harus mendapat izin dari Direktur Jenderal dengan mempertimbangkan Rencana Induk Perkeretaapian Nasional, Rencana Tata Ruang, dan persyaratan teknis. Pemegang izin wajib memenuhi persyaratan, melaporkan pelaksanaan pembangunan, dan mematuhi peraturan perundang-undangan. Izin dapat dicabut jika melanggar ketentuan atau diperoleh dengan cara tidak sah.

1. Perpotongan dan/atau persinggungan yang telah ada dan memiliki izin, tetap dapat beroperasi dengan ketentuan selambat - lambatnya dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Peraturan ini menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan ini. 2. Perpotongan dan/atau persinggungan antara jalur kereta api dengan bangunan lain yang pada saat berlakunya Peraturan ini telah ada dan belum memiliki izin, selambat - lambatnya dalam waktu 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan ini harus sudah mendapatkan izin. 3. Apabila perpotongan dan/atau persinggungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak diajukan permohonan izin atau permohonan izinnya ditolak, maka perpotongan dan/atau persinggungan tersebut harus ditutup atau ditiadakan. 4. Pemasangan rambu larangan berjalan terus pada persilangan sebidang lintasan kereta api jalur ganda, wajib berhenti sesaat untuk mendapat kepastian aman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b butir 3, hanya dilakukan untuk perlintasan sebidang yang telah ada sebelum Peraturan ini ditetapkan.

1. Izin perpotongan atau persinggungan dengan jalur kereta api dapat dicabut apabila melanggar ketentuan Pasal 14. 2. Pencabutan izin perpotongan atau persinggungan dengan jalur kereta api dilakukan melalui peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu 7 (tujuh) hari kerja. 3. Apabila peringatan tidak diindahkan, dilanjutkan dengan pembekuan izin untuk jangka waktu 30 hari kerja. 4. Apabila selama pembekuan tidak ada upaya perbaikan, maka izin dicabut. 5. Izin dapat dicabut tanpa peringatan dan pembekuan jika menyalahgunakan perlintasan atau memperoleh izin dengan cara tidak sah.