Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 49 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 49 Tahun 1965 tentang Pembentukan Satuan Tugas AKRI

Juga dikenal sebagai: Keppres 49/1965 · Keppres No. 49 Tahun 1965 · Keppres Nomor 49 Tahun 1965

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Maret 1965Tanggal Penetapan:10 Maret 1965
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Satuan Tugas AKRI
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Maret 1965
Tanggal Penetapan10 Maret 1965
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk menjamin persatuan dalam Angkatan Kepolisian Republik Indonesia (A.K.R.I.) demi mendukung usaha revolusi. Pembentukan Task Force bertujuan untuk membantu pimpinan A.K.R.I. dalam menampung, mengolah, dan merumuskan ketetapan serta sumbangan pemikiran yang dihasilkan dari Musyawarah Besar Kekeluargaan A.K.R.I. yang berlangsung pada 1-4 Maret 1965.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan pembentukan Task Force yang terdiri dari unsur-unsur politik progresif-revolusioner dalam tubuh A.K.R.I. untuk memberikan kontribusi secara berkelanjutan. Susunan kepengurusan Task Force meliputi Ketua, Wakil Ketua I dan II, serta anggota yang terdiri dari berbagai perwira tinggi dan menengah di lingkungan kepolisian. Tugas utama Task Force adalah mendukung pimpinan A.K.R.I. dalam pengolahan dan perumusan kebijakan strategis.

(-)

(-)