Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2006 tentang Retribusi Penggunaan Fasilitas Latihan Kerja di Lingkungan UPTD Balai Latihan Kerja (BLK) Milik Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tasikmalaya 4/2006 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 4 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Agustus 2006Tanggal Penetapan:10 Agustus 2006
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Penggunaan Fasilitas Latihan Kerja di Lingkungan UPTD Balai Latihan Kerja (BLK) Milik Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya
LokasiPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Tanggal Berlaku11 Agustus 2006
Tanggal Penetapan10 Agustus 2006
Tempat PenetapanSingaparna

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penggunaan Fasilitas Latihan Kerja di Lingkungan UPTD Balai Latihan Kerja (BLK) Milik Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk dengan tujuan untuk memelihara dan menjaga kelestarian fasilitas latihan kerja yang berada di lingkungan UPTD BLK, yang dimanfaatkan oleh masyarakat umum, serta untuk menyediakan anggaran bagi pemeliharaan fasilitas tersebut melalui pemungutan retribusi.

Ketentuan Substansial:

  • Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut sebagai jasa atas penggunaan fasilitas latihan kerja berupa alat-alat kerja, gedung-gedung, dan lahan tanah milik Pemerintah Daerah yang dikelola oleh UPTD BLK. Objek retribusi adalah setiap penggunaan fasilitas latihan kerja untuk jangka waktu tertentu. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan atas penggunaan fasilitas latihan kerja.
  • Golongan Retribusi: Retribusi Penggunaan Fasilitas Latihan Kerja digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
  • Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa retribusi diukur berdasarkan jenis alat-alat kerja yang dipergunakan dan jangka waktu penggunaan.
  • Prinsip dan Sasaran Tarif Retribusi: Penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk mengganti sebagian biaya pemeliharaan alat-alat kerja dan pengelolaan administrasi, dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
  • Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif retribusi ditetapkan untuk penggunaan alat-alat kerja (seperti mesin bubut, mesin las, komputer, dll.) dan penggunaan gedung aula, rumah, serta lahan tanah.
  • Daerah Pemungutan: Retribusi yang terutang dipungut di Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
  • Tata Cara Pemungutan, Pembayaran, dan Penyetoran Retribusi: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran harus dilaksanakan sekaligus lunas dan disetor secara brutto ke Kas Daerah.
  • Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Retribusi: Bupati dapat memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi dengan mempertimbangkan kemampuan wajib retribusi.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar, dikenakan denda 2% setiap hari dari jumlah retribusi yang terutang. 2. Barang siapa melanggar ketentuan Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000,00.