di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Anggota Tentara Nasional Indonesia di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia
Juga dikenal sebagai: PERPRES 14/2006 · PERPRES No. 14 Tahun 2006 · PERPRES Nomor 14 Tahun 2006
Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural atau fungsional. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, peraturan ini menetapkan pemberian Tunjangan Umum kepada Anggota TNI yang memenuhi kriteria tersebut. Besaran tunjangan ditetapkan sebesar Rp 75.000,00 per bulan, yang berlaku mulai 1 Januari 2006. Pemberian tunjangan ini akan dihentikan jika anggota TNI diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional, atau karena alasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan lebih lanjut dari peraturan ini diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Menteri Pertahanan sesuai dengan bidang tugas masing-masing.