Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 15 Tahun 2007

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 2007 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden

Juga dikenal sebagai: Keppres 15/2007 · Keppres No. 15 Tahun 2007 · Keppres Nomor 15 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juli 2007Tanggal Penetapan:22 Juli 2007
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 Juli 2007
Tanggal Penetapan22 Juli 2007
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden Dalam Hal Presiden Berada di Luar Negeri

Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2007 ini dikeluarkan untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama Presiden melakukan Kunjungan Kenegaraan ke Republik Korea dari tanggal 23 hingga 26 Juli 2007. Penugasan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pemerintahan selama Presiden berada di luar negeri. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 22 Juli 2007.

(-)

(-)