Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 31 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Kuala Nomor 31 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Kuala 31/2008 · Perda Kabupaten Barito Kuala No. 31 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Barito Kuala Nomor 31 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Maret 2008Tanggal Penetapan:19 Maret 2008
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan
LokasiPemerintah Kabupaten Barito Kuala
Tanggal Berlaku19 Maret 2008
Tanggal Penetapan19 Maret 2008
Tempat PenetapanMarabahan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 38 Tahun 2004 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Barito Kuala.

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah, sejalan dengan pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Tujuan utama adalah melakukan penataan organisasi dan tata kerja kecamatan di Kabupaten Barito Kuala.

Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas pokok, fungsi, susunan organisasi, tata kerja, hubungan kerja, pembinaan dan pengawasan, pengangkatan dan pemberhentian, serta keuangan kecamatan. Kecamatan merupakan perangkat daerah yang memiliki wilayah kerja tertentu dan dipimpin oleh Camat, yang berkedudukan sebagai koordinator penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di wilayah kerjanya. Camat bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Susunan organisasi kecamatan terdiri dari Camat, Sekretariat Kecamatan, Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Umum, Seksi Bina Ketentraman dan Ketertiban Umum, Seksi Pemberdayaan Masyarakat, Seksi Kesejahteraan Rakyat, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Sekretariat Kecamatan bertugas membantu Camat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan administrasi. Seksi-seksi memiliki tugas masing-masing dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan urusan pemerintahan, ketentraman dan ketertiban, pemberdayaan masyarakat, serta kesejahteraan rakyat.

Keuangan kecamatan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Barito Kuala.

1. Segala ketentuan yang mengatur segala urusan yang telah ada sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sampai diatur dengan ketentuan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah.

(-)