Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh bertujuan untuk memberikan jaminan atas terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat yaitu perumahan yang layak, sehat, aman dan harmonis, serta untuk mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru, serta untuk menjaga dan meningkatkan kualitas dan fungsi perumahan dan permukiman.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Kriteria dan tipologi perumahan kumuh dan permukiman kumuh, yang meliputi aspek bangunan gedung, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase lingkungan, pengelolaan air limbah, pengelolaan persampahan, dan proteksi kebakaran.
- Pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru melalui pengawasan dan pengendalian, serta pemberdayaan masyarakat.
- Peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh melalui penetapan lokasi dan perencanaan penanganan, yang meliputi tahap persiapan, survei, penyusunan data dan fakta, analisis, penyusunan konsep penanganan, dan penyusunan rencana penanganan.
- Pola penanganan yang meliputi pemugaran, peremajaan, dan pemukiman kembali, dengan memperhatikan hak keperdataan masyarakat terdampak, kondisi ekologis lokasi, serta kondisi sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat terdampak.
- Penyediaan tanah untuk peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh, yang dapat dilakukan melalui pemberian hak atas tanah, konsolidasi tanah, peralihan atau pelepasan hak atas tanah, pemanfaatan dan pemindahtanganan tanah barang milik negara atau milik daerah, pendayagunaan tanah negara bekas tanah terlantar, dan/atau pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum.
- Pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan sumber dana lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Kewenangan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
- Peran serta masyarakat dan pola kemitraan dalam upaya pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh.