Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penataan Pasar Tradisional , Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jepara 3/2010 · Perda Kabupaten Jepara No. 3 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Februari 2010Tanggal Penetapan:15 Februari 2010
Hak & Perlindungan Konsumen

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenataan Pasar Tradisional , Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern
LokasiPemerintah Kabupaten Jepara
Tanggal Berlaku15 Februari 2010
Tanggal Penetapan15 Februari 2010
Tempat PenetapanJepara

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern bertujuan untuk menata dan memberdayakan pasar tradisional agar dapat tumbuh serasi dengan usaha perdagangan eceran modern. Peraturan ini mengatur pendirian, pengelolaan, dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern di Kabupaten Jepara.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur lokasi pendirian pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern yang harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten dan Peraturan Zonasi. Pendirian juga harus mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat, keberadaan pasar tradisional dan UMKM, serta menyediakan fasilitas parkir dan fasilitas umum yang memadai.

Peraturan ini juga mengatur batasan luas lantai penjualan toko modern, sistem penjualan, dan jenis barang dagangan. Pendirian minimarket diutamakan bagi pelaku usaha lokal. Kemitraan antara pengelola pusat perbelanjaan dan toko modern dengan UMKM wajib dilaksanakan, termasuk kerjasama pemasaran, penyediaan tempat usaha, dan penerimaan pasokan barang. Syarat-syarat perdagangan antara pemasok dan toko modern harus jelas, wajar, berkeadilan, dan saling menguntungkan.

Setiap pelaku usaha di bidang pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern wajib memiliki izin usaha perdagangan dari Bupati, kecuali kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. Izin terdiri dari Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional (IUP2T), Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP), dan Izin Usaha Toko Modern (IUTM). Peraturan ini juga mengatur izin menempati tempat jualan di pasar tradisional, izin pembangunan, pemindahan, dan penghapusan pasar, serta izin pendirian kios dan los swadaya.

Pengelola pusat perbelanjaan dan toko modern wajib menggunakan tenaga kerja warga negara Indonesia, dengan mengutamakan tenaga kerja lokal. Waktu pelayanan pusat perbelanjaan dan toko modern diatur mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB.

Setiap pengelola usaha perdagangan berhak mendapat pelayanan yang sama dari pemerintah Kabupaten Jepara dan menjalankan usahanya sesuai peraturan yang berlaku. Mereka juga wajib mentaati ketentuan izin operasional, meningkatkan mutu pelayanan, menjaga keamanan dan ketertiban, memelihara kebersihan, menyediakan fasilitas ibadah dan toilet, serta menyediakan fasilitas perlindungan konsumen.

1. Pusat Perbelanjaan dan/atau toko modern yang telah berdiri, beroperasi dan memiliki Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sebelum ditetapkan peraturan ini, dipersamakan dengan izin Usaha pusat perbelanjaan (IUPP) dan/atau Izin Usaha Toko Modern (IUTM). 2. Izin pengelolaan yang dimiliki pasar tradisional sebelum berlakunya Perda ini dipersamakan dengan izin usaha pengelolaan pasar tradisional (IUP2T) berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. Pasar tradisional, Pusat perbelanjaan dan Toko Modern yang sedang dalam proses pembangunan atau sudah selesai dibangun namun belum memiliki izin usaha sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dianggap telah memenuhi persyaratan lokasi dan dapat diberikan izin usaha berdasarkan Peraturan Daerah ini. 4. Pusat perbelanjaan dan Toko Modern yang telah memiliki izin lokasi yang diterbitkan Pemerintah Daerah dan belum dibangun sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, selanjutnya wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini. 5. Pusat perbelanjaan dan Toko Modern yang telah berdiri, beroperasi dan belum melaksanakan program kemitraan, wajib melaksanakan program kemitraan dalam waktu paling lambat 1 ( satu ) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. 6. Perjanjian kerjasama usaha antara pemasok dengan hypert market, departement store, super market dan pengelola jaringan minimarket yang sudah ada pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian tersebut. 7. Izin mernempati tempat jualan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sampai habis masa berlakunya izin.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 13, 16, 17, 20, 21, 24, 25, 27, 28, 30, 31, 32, dan 33 dapat diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00. 2. Selain pidana, pelanggaran dapat dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pembekuan, dan pencabutan izin.