Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata cara pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan melalui penyesuaian. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (3) dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2021. Kebijakan ini menetapkan persyaratan bagi PNS yang ingin diangkat dalam jabatan tersebut, termasuk status sebagai PNS, integritas, kesehatan, pendidikan minimal sarjana, pengalaman kerja minimal dua tahun di bidang terkait, dan prestasi kerja yang baik. Proses pengangkatan melibatkan pengusulan, seleksi administrasi, dan portofolio, yang dilakukan oleh Tim Seleksi yang ditunjuk. Kebijakan ini juga mengatur tentang penetapan angka kredit kumulatif untuk penyesuaian jabatan.