Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Tengah 5/2004 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah No. 5 Tahun 2004 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Agustus 2004Tanggal Penetapan:25 Agustus 2004
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Tanggal Berlaku25 Agustus 2004
Tanggal Penetapan25 Agustus 2004
Tempat PenetapanPalangka Raya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2004. Perubahan ini meliputi penambahan anggaran pendapatan daerah sebesar Rp. 18.200.000.000,00 sehingga total menjadi Rp. 521.300.000.000,00. Anggaran belanja daerah juga mengalami penambahan dengan jumlah yang sama, sehingga total menjadi Rp. 521.300.000.000,00, yang terdiri dari belanja rutin dan belanja pembangunan. Belanja rutin bertambah sebesar Rp. 7.300.000.000,00 menjadi Rp. 246.800.000.000,00, sementara belanja pembangunan bertambah sebesar Rp. 10.900.000.000,00 menjadi Rp. 274.500.000.000,00. Selain itu, terdapat perubahan pada Anggaran Pendapatan Bagian Urusan Kas dan Perhitungan, dengan penambahan sebesar Rp. 691.946.000,00 sehingga menjadi Rp. 13.922.309.000,00.

(-)

(-)