Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara No. 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 3 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkulu Utara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkulu Utara 3/2014 · Perda Kabupaten Bengkulu Utara No. 3 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:26 Juli 2014
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkulu Utara
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkulu Utara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan26 Juli 2014
Tempat PenetapanArga Makmur

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPMPPTSP) Kabupaten Bengkulu Utara. Pembentukan badan ini bertujuan untuk:

  1. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah dan mengembangkan ekonomi masyarakat.
  2. Melaksanakan publikasi informasi dan promosi penanaman modal.
  3. Mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif bagi penanaman modal.
  4. Memberikan pelayanan prima dalam pengurusan perizinan dan non perizinan.
  5. Menyederhanakan prosedur pelayanan perizinan dan non perizinan.
  6. Menyelenggarakan perizinan dan non perizinan yang efisien, terpadu, dan transparan.
  7. Menjamin kepastian hukum dan keamanan berusaha bagi penanam modal.
  8. Mengolah potensi ekonomi menjadi kekuatan ekonomi riil.

BPMPPTSP memiliki tugas melaksanakan koordinasi dan menyelenggarakan pelayanan administrasi di bidang penanaman modal, perizinan, dan non perizinan secara terpadu satu pintu. Fungsi BPMPPTSP meliputi penyusunan program kerja, pembinaan investor, publikasi dan promosi daerah, pemutakhiran data investasi, kajian potensi investasi, pengendalian pelaksanaan penanaman modal, pelayanan administrasi perizinan dan non perizinan, koordinasi proses pelayanan, pemantauan dan evaluasi pelayanan, pengembangan sistem informasi investasi dan perizinan, penanganan pengaduan, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

Struktur organisasi BPMPPTSP terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat (dengan Sub Bagian Perencanaan, Keuangan, Umum dan Kepegawaian), Bidang Penanaman Modal, Promosi dan Kerjasama, Bidang Pendataan dan Pengaduan, Bidang Pelayanan Perizinan, Bidang Pembukuan dan Pelaporan, Tim Teknis Perizinan, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Kepala BPMPPTSP berwenang menyelenggarakan kegiatan administrasi dan perencanaan penanaman modal serta pelayanan perizinan dan non perizinan, dan menerbitkan perizinan atas nama Bupati berdasarkan pendelegasian wewenang.

(-)

(-)