di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun 2013
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Seruyan 2/2014 · Perda Kabupaten Seruyan No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2013. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan, serta ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaporkan hasil pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2013 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seruyan, sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pengelolaan keuangan daerah.
Ketentuan Substansial: