di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 6 Tahun 1959 tentang Pembatasan Waktu Untuk Melaksanakan Hak Menuntut Penukaran Uang Kertas Bank Pecahan-Pecahan Rp. 1.000,- DAN Rp. 500,- Yang Dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1959 Nilainya Masing-Masing Telah Diturunkan Menjadi Rp. 100,- DAN Rp. 50,-
Juga dikenal sebagai: Perpu 6/1959 · Perpu No. 6 Tahun 1959 · Perpu Nomor 6 Tahun 1959