Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 6 Tahun 1959

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 6 Tahun 1959 tentang Pembatasan Waktu Untuk Melaksanakan Hak Menuntut Penukaran Uang Kertas Bank Pecahan-Pecahan Rp. 1.000,- DAN Rp. 500,- Yang Dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1959 Nilainya Masing-Masing Telah Diturunkan Menjadi Rp. 100,- DAN Rp. 50,-

Juga dikenal sebagai: Perpu 6/1959 · Perpu No. 6 Tahun 1959 · Perpu Nomor 6 Tahun 1959

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 September 1959Tanggal Penetapan:14 September 1959
Perbankan & Lembaga KeuanganKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
TemaPembatasan Waktu Untuk Melaksanakan Hak Menuntut Penukaran Uang Kertas Bank Pecahan-Pecahan Rp. 1.000,- DAN Rp. 500,- Yang Dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1959 Nilainya Masing-Masing Telah Diturunkan Menjadi Rp. 100,- DAN Rp. 50,-
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 September 1959
Tanggal Penetapan14 September 1959
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1959

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bertujuan untuk mempercepat penarikan uang kertas bank pecahan Rp. 1.000,- dan Rp. 500,- yang nilainya telah diturunkan menjadi Rp. 100,- dan Rp. 50,-. Hal ini dilakukan untuk memperbaiki keadaan keuangan dan perekonomian negara serta menghindari penyalahgunaan yang dapat merugikan masyarakat. Waktu pelaksanaan hak menuntut penukaran uang kertas tersebut dipersingkat dan akan berakhir pada tanggal 1 Januari 1960. Bank Indonesia bertanggung jawab untuk menetapkan dan menyelenggarakan cara penukaran uang kertas tersebut.

(-)

(-)