Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/5/2009 Tahun 2009

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/5/2009 Tahun 2009 tentang Ketentuan Dan Tata Cara Pengawasan Barang Dan/Atau Jasa

Juga dikenal sebagai: Permendag 20/M-DAG/PER/5/2009 · Permendag No. 20/M-DAG/PER/5/2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juli 2009Tanggal Penetapan:26 Mei 2009
Badan Usaha & PerdaganganPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaKetentuan Dan Tata Cara Pengawasan Barang Dan/Atau Jasa
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku14 Juli 2009
Tanggal Penetapan26 Mei 2009
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 634/MPP/Kep/9/2002 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang dan/atau Jasa Yang Beredar di Pasar.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan dan tata cara pengawasan barang dan/atau jasa yang beredar di pasar. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen dan karena Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 634/MPP/Kep/9/2002 dirasakan kurang memadai.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan dasar hukum yang lebih kuat untuk melakukan pengawasan terhadap barang dan/atau jasa yang beredar di pasar maupun peredaran barang.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Ruang lingkup pengawasan yang meliputi barang dan/atau jasa yang beredar di pasar, barang yang dilarang beredar di pasar, barang yang diatur tata niaganya, perdagangan barang-barang dalam pengawasan, dan distribusi.
  2. Pengawasan dilakukan terhadap pemenuhan standar, label, klausula baku, pelayanan purna jual, cara menjual, dan pengiklanan.
  3. Kewenangan pengawasan dilimpahkan kepada Gubernur, Gubernur DKI Jakarta, Bupati/Walikota, dan Dirjen PDN.
  4. Tata cara pengawasan pemenuhan standar, label, klausula baku, pelayanan purna jual, cara menjual, dan pengiklanan diatur secara rinci, termasuk pengawasan berkala dan khusus.
  5. Pelaporan hasil pengawasan dilakukan oleh Kepala Unit Kerja di daerah kabupaten/kota kepada Bupati/Walikota setempat dan Kepala Unit Kerja di daerah provinsi, yang kemudian diteruskan kepada Dirjen PDN dan Menteri.

Peraturan ini juga mengatur tentang kewajiban pelaku usaha untuk memberikan informasi dan data pendukung yang diperlukan dalam rangka pengawasan.

(-)

1. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (6), Pasal 36, atau Pasal 39 dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan SIUP atau pencabutan perizinan teknis lainnya. 2. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (3) dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen. 3. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (4) dan (5) dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.