di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/5/2009 Tahun 2009 tentang Ketentuan Dan Tata Cara Pengawasan Barang Dan/Atau Jasa
Juga dikenal sebagai: Permendag 20/M-DAG/PER/5/2009 · Permendag No. 20/M-DAG/PER/5/2009
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan dan tata cara pengawasan barang dan/atau jasa yang beredar di pasar. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen dan karena Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 634/MPP/Kep/9/2002 dirasakan kurang memadai.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan dasar hukum yang lebih kuat untuk melakukan pengawasan terhadap barang dan/atau jasa yang beredar di pasar maupun peredaran barang.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang kewajiban pelaku usaha untuk memberikan informasi dan data pendukung yang diperlukan dalam rangka pengawasan.