Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa prinsip Pembangunan Berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau Kebijakan, Rencana, dan/atau Program. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah diwajibkan untuk membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam penyusunan atau evaluasi rencana tata ruang wilayah, RPJP, RPJM, serta Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko Lingkungan Hidup. KLHS juga harus dilaksanakan dalam penyusunan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, serta rencana pengelolaan kawasan konservasi perairan. Pengecualian kewajiban KLHS diberikan untuk kebijakan tanggap darurat bencana dan kondisi darurat pertahanan dan keamanan. Proses KLHS meliputi pengkajian pengaruh Kebijakan, Rencana, dan/atau Program terhadap kondisi Lingkungan Hidup, perumusan alternatif penyempurnaan, dan penyusunan rekomendasi perbaikan.