Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 6 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tambahan Modal Pemerintahan Kota Makassar Pada Perusahaan Daerah Bank Berkreditan Rakyat Kota Madya Daerah Tingkat II Ujung Pandang

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Makassar 6/2012 · Perda Kota Makassar No. 6 Tahun 2012 · Perda Kota Makassar Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Desember 2012Tanggal Penetapan:7 Desember 2012
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTambahan Modal Pemerintahan Kota Makassar Pada Perusahaan Daerah Bank Berkreditan Rakyat Kota Madya Daerah Tingkat II Ujung Pandang
LokasiPemerintah Kota Makassar
Tanggal Berlaku07 Desember 2012
Tanggal Penetapan07 Desember 2012
Tempat PenetapanMakassar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang.

Peraturan Daerah Kota Makassar ini mengatur tentang tambahan modal Pemerintah Kota Makassar pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang. Latar belakangnya adalah untuk membantu kegiatan operasional Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah yang memiliki prospek yang baik. Tujuan pemberian tambahan modal ini adalah untuk meningkatkan kinerja dan kontribusi perusahaan daerah tersebut. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi penetapan jumlah tambahan modal sebesar Rp. 2.500.000.000,- yang bersumber dari APBD Perubahan tahun anggaran 2012. Tambahan modal ini dicatat dan diakui sebagai tambahan modal bagi Perusahaan Daerah pada Neraca Perusahaan Daerah. Peraturan ini juga mengatur bahwa tambahan modal ini akan menimbulkan hak bagi Pemerintah Kota berupa deviden dan kewajiban menyetorkan deviden bagi Perusahaan Daerah. Besarnya deviden dihitung berdasarkan ketentuan pasal 35 Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 4 Tahun 1996. Deviden ini menjadi penerimaan daerah dan dicatat sebagai bagian laba atas modal pada Perusahaan Daerah.

(-)

(-)