Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK.04/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.04/2020 Tahun 2020 tentang Kawasan Industri Hasil Tembakau

Juga dikenal sebagai: PMK 21/PMK.04/2020 · PMK No. 21/PMK.04/2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Maret 2020Tanggal Penetapan:16 Maret 2020
Pembangunan IndustriKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaKawasan Industri Hasil Tembakau
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku17 Maret 2020
Tanggal Penetapan16 Maret 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT). Latar belakang pembentukan KIHT adalah untuk meningkatkan pelayanan, pembinaan industri, dan pengawasan terhadap produksi dan peredaran hasil tembakau, serta mendukung pengembangan industri kecil dan menengah hasil tembakau. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kemudahan berusaha di KIHT, mendukung daya saing industri, dan melaksanakan ketentuan Pasal 66A ayat (1) Undang-Undang Cukai.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembentukan KIHT yang diperuntukkan bagi Pengusaha Pabrik skala kecil dan menengah.
  2. Kemudahan yang diberikan kepada Pengusaha Pabrik di KIHT, meliputi perizinan berusaha (pengecualian ketentuan luas minimum lokasi usaha), kegiatan berusaha (kerja sama menghasilkan barang kena cukai dalam bentuk batangan), dan penundaan pembayaran cukai (dengan jaminan bank dan jangka waktu 90 hari).
  3. Kegiatan yang dapat dilakukan di KIHT, yaitu pengelolaan dan pengembangan KIHT oleh Pengusaha Kawasan, menghasilkan barang kena cukai berupa hasil tembakau dalam bentuk batangan oleh Pengusaha Pabrik, pengemasan dan pelekatan pita cukai, serta menghasilkan barang selain barang kena cukai dan/atau jasa penunjang industri hasil tembakau.
  4. Persyaratan dan tata cara perizinan bagi Pengusaha Kawasan, termasuk pengajuan permohonan, persyaratan administrasi, pemeriksaan lokasi, pemaparan proses bisnis, dan penerbitan izin.
  5. Kewajiban Pengusaha Kawasan, seperti pemasangan tanda nama perusahaan, penyediaan fasilitas kerja bagi Pejabat Bea dan Cukai, penyediaan CCTV, pelaporan data Pengusaha Pabrik dan pengusaha penunjang industri, serta pengajuan permohonan perubahan izin jika terdapat perubahan data.
  6. Pembekuan dan pencabutan izin Pengusaha Kawasan dengan alasan tertentu, serta akibat dari pembekuan dan pencabutan izin tersebut.
  7. Kewajiban Pengusaha Pabrik di KIHT untuk memiliki NPPBKC dan tata cara memperolehnya.
  8. Ketentuan mengenai pembukuan atau pencatatan persediaan bagi Pengusaha Pabrik yang menghasilkan barang kena cukai berupa hasil tembakau dalam bentuk batangan, serta pengecualian terhadap kewajiban penetapan tarif cukai dan penyampaian pemberitahuan hasil tembakau.
  9. Kewenangan Pejabat Bea dan Cukai untuk mengambil tindakan yang diperlukan atas barang kena cukai di dalam KIHT.

(-)

(-)