Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rembang 4/2021 · Perda Kabupaten Rembang No. 4 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Oktober 2021Tanggal Penetapan:12 Oktober 2021
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
LokasiPemerintah Kabupaten Rembang
Tanggal Berlaku12 Oktober 2021
Tanggal Penetapan12 Oktober 2021
Tempat PenetapanRembang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2017. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Persetujuan Bangunan Gedung Menara: Penyedia menara wajib memiliki persetujuan bangunan gedung menara sebelum melaksanakan pembangunan menara. Persetujuan ini diberikan berdasarkan rencana tata ruang wilayah, rencana detail tata ruang wilayah, rencana tata bangunan dan lingkungan, serta aspek keamanan dan kepentingan umum.
  2. Persyaratan Administratif: Permohonan persetujuan bangunan gedung menara diajukan kepada Bupati melalui Perangkat Daerah yang membidangi perizinan dengan melampirkan persyaratan administratif seperti foto copy KTP atau akta pendirian badan, surat bukti pencatatan dari BEI (bagi perusahaan terbuka), surat kepemilikan tanah dan bangunan, surat kuasa (jika dikuasakan), surat perjanjian antara penyedia menara dan penyelenggara telekomunikasi, persetujuan bangunan gedung menara (untuk perubahan konstruksi), persetujuan warga sekitar, rencana anggaran dan biaya, rekomendasi dari instansi terkait (untuk kawasan khusus), surat pernyataan jaminan keselamatan masyarakat, dan foto copy asuransi.
  3. Rekomendasi Tata Ruang: Penyedia atau pengelola menara wajib mendapatkan rekomendasi tata ruang dari Perangkat Daerah yang membidangi urusan pekerjaan umum dan tata ruang sebelum memulai pembangunan, pemindahan, atau pembongkaran menara.
  4. Pelaporan: Penyedia atau pengelola menara wajib melaporkan kepada Perangkat Daerah yang membidangi urusan pekerjaan umum dan tata ruang pada saat dimulainya pembangunan dan pengoperasionalan menara.
  5. Pemeliharaan dan Pemeriksaan Berkala: Penyedia dan/atau pengelola menara wajib melaksanakan pemeliharaan fisik dan pemeriksaan berkala kelaikan fungsi bangunan menara minimal satu tahun sekali, dan melaporkan hasilnya kepada Bupati melalui Perangkat Daerah yang membidangi urusan pekerjaan umum dan tata ruang.
  6. Pengawasan: Perangkat Daerah yang membidangi urusan bangunan gedung dan tata ruang melaksanakan pengawasan terhadap kelaikan fungsi bangunan menara.
  7. Penghapusan Pasal: Pasal 43 ayat (1) dihapus, sehingga pengawasan atas pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Bupati atau perangkat daerah yang ditunjuk.

(-)

(-)