Peraturan Bupati ini ditetapkan sebagai pedoman teknis pelaksanaan pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di Kabupaten Kuantan Singingi, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 1 Tahun 2024. Tujuan utamanya adalah untuk mengatur tata cara pemungutan pajak yang efektif, transparan, dan akuntabel guna mendukung pendapatan asli daerah.
Substansi peraturan ini mencakup pengaturan mengenai objek pajak yang meliputi makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan. Peraturan ini menetapkan dasar pengenaan pajak, besaran tarif yang bervariasi sesuai jenis usaha, serta mekanisme perhitungan pajak. Selain itu, diatur pula mengenai tata cara pendaftaran Wajib Pajak, sistem pelaporan melalui Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), mekanisme pembayaran dan penyetoran pajak, serta prosedur pemeriksaan pajak. Kewenangan pemungutan diberikan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kuantan Singingi, dengan sistem pemungutan yang dilakukan secara mandiri oleh Wajib Pajak (self-assessment) maupun melalui sistem wajib pungut untuk kegiatan tertentu yang dibiayai APBN/APBD/APBDes.