Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 42 Tahun 2024

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 42 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Barang Jasa Tertentu

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Kuantan Singingi 42/2024 · Perbup Kabupaten Kuantan Singingi No. 42 Tahun 2024 · Perbup Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 42 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Desember 2024Tanggal Penetapan:17 Desember 2024
PerpajakanPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaTata Cara Pemungutan Pajak Barang Jasa Tertentu
LokasiPemerintah Kabupaten Kuantan Singingi
Tanggal Berlaku17 Desember 2024
Tanggal Penetapan17 Desember 2024
Tempat PenetapanTeluk Kuantan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan. 2. Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 22 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran. 3. Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 23 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hiburan. 4. Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 131 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Parkir. 5. Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 21 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel.

Peraturan Bupati ini ditetapkan sebagai pedoman teknis pelaksanaan pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di Kabupaten Kuantan Singingi, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 1 Tahun 2024. Tujuan utamanya adalah untuk mengatur tata cara pemungutan pajak yang efektif, transparan, dan akuntabel guna mendukung pendapatan asli daerah. Substansi peraturan ini mencakup pengaturan mengenai objek pajak yang meliputi makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan. Peraturan ini menetapkan dasar pengenaan pajak, besaran tarif yang bervariasi sesuai jenis usaha, serta mekanisme perhitungan pajak. Selain itu, diatur pula mengenai tata cara pendaftaran Wajib Pajak, sistem pelaporan melalui Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), mekanisme pembayaran dan penyetoran pajak, serta prosedur pemeriksaan pajak. Kewenangan pemungutan diberikan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kuantan Singingi, dengan sistem pemungutan yang dilakukan secara mandiri oleh Wajib Pajak (self-assessment) maupun melalui sistem wajib pungut untuk kegiatan tertentu yang dibiayai APBN/APBD/APBDes.

1. Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, pajak terutang beserta denda yang telah ditetapkan, tetap berpedoman pada ketentuan sebelumnya sampai dengan dilunasinya hutang pajak oleh wajib pajak.

1. Keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak dikenai sanksi administratif berupa bunga sebesar 1% per bulan dari pajak terutang, dihitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran (maksimal 24 bulan). 2. Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan SPTPD dikenai sanksi administratif berupa denda. 3. Kurang bayar pajak hasil pemeriksaan dikenai sanksi administratif berupa bunga sebesar 1,8% hingga 2,2% per bulan, ditambah sanksi kenaikan sebesar 50% atau 100% tergantung pada jenis ketetapan pajak (SKPDKB/SKPDKBT). 4. Sanksi administratif berupa denda sebesar 30% atau 60% dikenakan jika keberatan atau banding Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian.