Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Sriwijaya

Juga dikenal sebagai: Permendikbud 31/2020 · Permendikbud No. 31 Tahun 2020 · Permendikbud Nomor 31 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juli 2020Tanggal Penetapan:2 Juli 2020
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Sriwijaya
LokasiKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tanggal Berlaku07 Juli 2020
Tanggal Penetapan02 Juli 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 137/O/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Sriwijaya

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja Politeknik Negeri Sriwijaya dalam melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat melalui penataan organisasi dan tata kerja. Politeknik Negeri Sriwijaya bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan berlokasi di Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan. Tugas utama Politeknik ini adalah menyelenggarakan pendidikan vokasi dan, jika memenuhi syarat, pendidikan profesi. Organisasi Politeknik terdiri dari senat, pemimpin, satuan pengawas internal, dan dewan penyantun. Direktur sebagai pemimpin dibantu oleh empat wakil direktur yang masing-masing bertanggung jawab atas bidang akademik, umum dan keuangan, kemahasiswaan, serta perencanaan dan kerja sama. Struktur organisasi juga mencakup jurusan, pusat penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta unit pelaksana teknis yang mendukung kegiatan tridharma perguruan tinggi.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas dan fungsi berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 137/O/2002 tetap dilaksanakan sampai dengan penyesuaian organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Sriwijaya berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. Jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Politeknik Negeri Sriwijaya tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan penyesuaian jabatan dan pejabat berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 3. Penyesuaian dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)