Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja Politeknik Negeri Sriwijaya dalam melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat melalui penataan organisasi dan tata kerja. Politeknik Negeri Sriwijaya bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan berlokasi di Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan. Tugas utama Politeknik ini adalah menyelenggarakan pendidikan vokasi dan, jika memenuhi syarat, pendidikan profesi. Organisasi Politeknik terdiri dari senat, pemimpin, satuan pengawas internal, dan dewan penyantun. Direktur sebagai pemimpin dibantu oleh empat wakil direktur yang masing-masing bertanggung jawab atas bidang akademik, umum dan keuangan, kemahasiswaan, serta perencanaan dan kerja sama. Struktur organisasi juga mencakup jurusan, pusat penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta unit pelaksana teknis yang mendukung kegiatan tridharma perguruan tinggi.