Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahiang Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepahiang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 05 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepahiang 1/2020 · Perda Kabupaten Kepahiang No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kepahiang Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Maret 2002Tanggal Penetapan:23 Maret 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 05 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Kepahiang
Tanggal Berlaku23 Maret 2002
Tanggal Penetapan23 Maret 2020
Tempat PenetapanKepahiang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 05 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2011 Nomor 05, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 05), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 05 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2016 Nomor 3).

Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 1 Tahun 2020 ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri terkait pembatalan beberapa ketentuan dalam Perda Nomor 05 Tahun 2011, serta adanya peningkatan jenis layanan kesehatan dan harga bahan-bahan serta obat-obatan yang menyebabkan tarif di Puskesmas tidak sesuai lagi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan pada Pasal 1 yang mengubah dan menambah definisi istilah terkait pelayanan kesehatan dan sarana pelayanan kesehatan. Pasal 7 diubah terkait cara mengukur tingkat jasa sarana dan jasa pelayanan. Pasal 10 diubah dengan menghapus beberapa kelompok pelayanan kesehatan yang dikenakan tarif retribusi. Pasal 14, 15, 16, dan 18 diubah terkait kelas perawatan, hak pasien, dan komponen tarif rawat inap. Pasal 22 diubah terkait pelayanan kesehatan gigi dan mulut. Pasal 25 diubah terkait tarif retribusi mobil ambulance/puskesmas keliling. Pasal 26 diubah terkait penyediaan obat-obatan. Pasal 115 dihapus.

(-)

(-)