Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 23 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 23 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 27 Tahun 2001 Tentang Pajak Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet Dan Sejenisnya

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 23/2005 · Perda Kabupaten Ciamis No. 23 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 23 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2005Tanggal Penetapan:23 Desember 2005
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 27 Tahun 2001 Tentang Pajak Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet Dan Sejenisnya
LokasiPemerintah Kabupaten Ciamis
Tanggal Berlaku23 Desember 2005
Tanggal Penetapan23 Desember 2005
Tempat PenetapanCiamis

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 27 Tahun 2001 tentang Pajak Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet dan Sejenisnya.

Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 23 Tahun 2005 ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 27 Tahun 2001 tentang Pajak Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet dan Sejenisnya. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2001 dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, serta untuk menyesuaikan pengelolaan pajak daerah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menunjuk Dinas Keuangan Daerah sebagai pengelola keuangan daerah. Perubahan substansial meliputi: 1. **Definisi:** Perubahan definisi Pemerintah Daerah, DPRD, Dinas, dan Kepala Dinas untuk menyesuaikan dengan struktur organisasi perangkat daerah yang baru. 2. **Ketentuan Pidana:** Perubahan Pasal 29 mengenai sanksi pidana bagi Wajib Pajak yang melakukan pelanggaran terkait SPTPD dan ketentuan lainnya yang merugikan keuangan daerah. Sanksi pidana berupa kurungan dan/atau denda dengan besaran yang bervariasi tergantung pada tingkat kesalahan. 3. **Pengawasan:** Penambahan BAB XIIIA yang mengatur pengawasan pelaksanaan Peraturan Daerah oleh Dinas bersama-sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas/Lembaga terkait lainnya. Pengawasan meliputi tindakan preventif (pembinaan kesadaran hukum, peningkatan profesionalisme aparatur, peningkatan peran dan fungsi pelaporan) dan represif (tindakan penertiban, penyerahan pelanggaran kepada lembaga peradilan, pengenaan sanksi administratif dan hukuman disiplin).

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan / atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan / atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang. 3. Wajib Pajak yang melanggar ketentuan lainnya dalam Peraturan Daerah ini sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).