Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 22 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 22 Tahun 2002 tentang Minuman Keras

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pati 22/2002 · Perda Kabupaten Pati No. 22 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Pati Nomor 22 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 November 2002Tanggal Penetapan:2 November 2002
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaMinuman Keras
LokasiPemerintah Kabupaten Pati
Tanggal Berlaku02 November 2002
Tanggal Penetapan02 November 2002
Tempat PenetapanPati

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 3 Tahun 1989 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang minuman keras di Kabupaten Pati. Latar belakangnya adalah bahwa minuman keras dapat merusak jasmani, akal, dan moral, serta memicu kejahatan dan kerusuhan. Tujuannya adalah untuk memberikan dasar hukum dalam menindak pengedar, penimbun, penjual, dan pengguna minuman keras, serta memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Penggolongan minuman beralkohol berdasarkan kadar ethanol (Golongan A, B, dan C) dan minuman oplosan.
  2. Kewajiban memiliki izin Bupati untuk peredaran, penimbunan, dan penjualan minuman beralkohol golongan B dan C. Izin dilarang diberikan jika berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah, rumah sakit, permukiman, dan fasilitas umum lainnya (radius 500 meter).
  3. Larangan mengedarkan, menyoplos, menimbun, menjual, membawa, memberi, dan menyajikan minuman beralkohol golongan B dan C serta minuman oplosan tanpa izin.
  4. Larangan minum minuman keras di tempat umum.
  5. Pengecualian untuk penggunaan minuman keras untuk kepentingan ritual keagamaan, pengangkutan yang melintasi wilayah Pati dengan tujuan ke daerah lain (dengan dokumen sah), dan penjual jamu (sepanjang tidak menggunakan minuman keras).
  6. Pengawasan dan pengendalian terhadap peredaran, penjualan, dan penggunaan minuman keras dan minuman beralkohol golongan A yang melibatkan instansi terkait.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 3 ayat (1), Pasal 5, dan Pasal 6 dapat diancam pidana kurungan paling lama 3 hari atau denda serendah-rendahnya Rp. 300.000,00 atau selama-lamanya 3 bulan dan atau denda paling tingginya Rp. 5.000.000,00. 2. Tindak pidana pelanggaran disertai hukuman tambahan dengan perampasan barang bukti dan disita untuk dimusnahkan serta ijinnya dicabut.