Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 1990

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 1990 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Umum (Perum) Bio Farma

Juga dikenal sebagai: PP 25/1990 · PP No. 25 Tahun 1990 · PP Nomor 25 Tahun 1990

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juni 1990Tanggal Penetapan:15 Juni 1990
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Umum (Perum) Bio Farma
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Juni 1990
Tanggal Penetapan15 Juni 1990
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Umum (PERUM) Bio Farma dengan menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal perusahaan tersebut. Penambahan modal ini berasal dari kekayaan Negara yang digunakan dalam proyek perluasan dan pengembangan infus di PERUM Bio Farma. Nilai kekayaan Negara yang ditetapkan sebagai tambahan modal adalah sebesar Rp 4.249.677.000. Pelaksanaan lebih lanjut dari peraturan ini akan diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Kesehatan sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

(-)

(-)